Gara Gara Menagih Hutang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita Asal Medan ini Malah Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Niat hati ingin membuat si pemilik hutang sadar akan hutang yang dimilikinya, Febi Nur Amelia (29) malah harus berurusan dengan hukum.


Dirinya didakwa kasus pencemaran nama baik. Bahkan kasus yang menjeratnya kini sudah menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2020) lalu.

Persoalan hutang piutang memang cukup berbahaya, bahkan bisa menyebabkan nyawa melayang.

Adapun awal mula kasus yang menjerat Febi ketika dirinya memposting tulisan di Insta Story di akun Instagram pribadinya.

Langkah itu ia tempuh karena sudah tak memiliki pilihan lain. Pasalnya, sang pemilik hutang yang bernama Fitriani Manurung telah memblokir semua akun sosial media dan juga WhatsApp Febi.

Akhirnya, Febi pun memanfaatkan akun Instagramnya sebagai wadah menyindir Fitriani, dengan harapan segera tersadar dan membayar hutang yang dipinjamnya sejak 12 Desember 2016 lalu.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,” demikian tulis Febi.

Postingannya itu kemudian dilihat oleh Haryati, adik kandung Fitriani, yang kemudian mengabari soal unggahan tersebut ke kakaknya. Oleh Fitriani, unggahan itu dijadikan sebagai barang bukti dalam melaporkan Febi atas kasus pencemaran nama baik.

Upaya Febi dalam menagih hutang sebesar Rp 70 juta itu pun kini berakhir di meja hijau. Dia dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang, dilansir dari today.line.me.

0 Response to "Gara Gara Menagih Hutang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita Asal Medan ini Malah Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik"

Posting Komentar